19 April 2025
Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Paulus Tannos Ditahan di Singapura, Proses Ekstradisi Dimulai

Sumber: antaranews.com

Sekilas Jatim – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah melaporkan bahwa Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin (PT), buronan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, kini tengah ditahan di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini terjadi setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara terhadap Tannos pada 17 Januari 2025.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di kedutaan. Penahanan sementara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Melalui mekanisme ini, Pemerintah Singapura telah menindaklanjuti permintaan Indonesia dengan memberikan penahanan sementara kepada Tannos.

Prosedur hukum ini diatur berdasarkan kesepakatan antara kedua negara dan diawasi oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Tannos, yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pengadaan KTP-el, dihadapkan kepada pengadilan Singapura setelah dilakukan proses hukum oleh CPIB. Penahanan tersebut menjadi bukti kerja sama yang erat antara Indonesia dan Singapura dalam menegakkan hukum terkait kasus korupsi.

Suryo Pratomo menegaskan bahwa penahanan Paulus Tannos di Changi Prison merupakan hasil dari koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum Indonesia dan Singapura. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memastikan bahwa perjanjian ekstradisi dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penahanan sementara ini, proses hukum terhadap Tannos pun terus berlanjut di Singapura.

KBRI Singapura pun mengungkapkan bahwa, meskipun CPIB telah melakukan penahanan sementara terhadap Tannos, detail mengenai proses penghadapan Tannos ke pengadilan belum diungkapkan lebih lanjut. Hal ini dipandang sebagai bagian dari prosedur yang dihormati oleh pihak berwenang Singapura.

Proses hukum terhadap Tannos masih berlangsung, dan saat ini kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Singapura. Duta Besar Suryo Pratomo menekankan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal dalam rangkaian panjang proses ekstradisi yang harus dilalui oleh Tannos. Dalam periode penahanan sementara yang berlaku selama 45 hari, Pemerintah Indonesia akan menyusun dokumen formal yang diperlukan untuk memperlancar proses ekstradisi.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, KBRI Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara terhadap Tannos. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses ekstradisi yang diharapkan dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Dengan penahanan sementara yang telah disetujui oleh Pengadilan Singapura, kini proses hukum terhadap Paulus Tannos terus berlangsung. Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait berkomitmen untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses ekstradisi dan memastikan bahwa Tannos dapat dihadapkan pada pengadilan di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *