19 April 2025
Yusril Pastikan Hambali Masih Warga Negara Indonesia, Pemulangan Masih Dikaji

Sumber: antaranews.com

Sekilas Jatim – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi mengenai status kewarganegaraan Encer Nurjaman alias Hambali, yang saat ini masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat, Guantanamo, Kuba. Yusril menegaskan bahwa Hambali tetap tercatat sebagai warga negara Indonesia meskipun terdapat isu mengenai penggunaan beberapa paspor oleh yang bersangkutan.

Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan bahwa meskipun Hambali telah menggunakan berbagai paspor, pihak pemerintah Indonesia masih memiliki data yang cukup untuk memastikan bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia. Yusril mengungkapkan bahwa dokumen mengenai identitas Hambali masih tersimpan dengan baik. Menurutnya, meski ada kemungkinan Hambali memiliki beberapa paspor, tidak ada keraguan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, terutama saat peristiwa Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002.

Yusril juga menyatakan bahwa keberadaan Hambali dengan berbagai paspor yang digunakan mungkin bisa dipahami mengingat statusnya sebagai tokoh teroris. Namun, pihaknya tetap memastikan bahwa Hambali adalah WNI dan negara memiliki data untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah menghargai setiap pandangan yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berusaha berlaku adil kepada semua warganya, termasuk yang terlibat dalam kasus hukum di luar negeri. Meskipun ada perbedaan pandangan dan kepentingan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap objektif dan adil dalam setiap keputusan yang diambil, termasuk terkait wacana pemulangan Hambali.

Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, telah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kasus Hambali. Kementerian Luar Negeri Indonesia sempat meminta agar pemerintah AS mengadili Hambali sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, Yusril mengungkapkan bahwa akses pemerintah Indonesia terhadap kasus ini cukup terbatas, terutama karena pengadilan yang diterapkan di Guantanamo merupakan sistem hukum pidana militer yang sulit dijangkau oleh pendekatan diplomasi sipil.

Hingga saat ini, Hambali masih berada di penahanan Guantanamo tanpa adanya proses peradilan. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk melawan terorisme, namun juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk yang terlibat dalam kejahatan di luar negeri.

Pada awalnya, wacana pemulangan Hambali sempat muncul, namun Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. Proses pemulangan ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pembicaraan intensif dengan pemerintah AS.

Pemerintah Indonesia, melalui Yusril, menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar dalam menangani kasus Hambali, kewajiban melindungi warga negara Indonesia tetap menjadi prioritas utama. Ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *