15 November 2025

Sekilas Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan takaran dalam perdagangan gas elpiji yang dilakukan oleh sebuah pelaku usaha di Kota Bekasi. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik ilegal yang berlangsung di sebuah lahan kosong di wilayah Bekasi Barat.

Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa para pelaku diduga menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum dalam label. Ketidaksesuaian ini menyebabkan konsumen dirugikan karena menerima produk dengan jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya.

Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang terletak di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan tabung gas elpiji 12 kilogram yang tidak memenuhi standar resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa tabung gas yang diperjualbelikan memang tidak memiliki takaran yang sesuai dengan ketentuan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Dengan disaksikan langsung oleh tersangka, dilakukan pengambilan sampel terhadap 10 tabung gas elpiji. Dari hasil pengukuran, diketahui bahwa terdapat selisih berat rata-rata sekitar 0,46 kilogram atau 460 gram dari berat seharusnya. Padahal, batas toleransi yang diizinkan dalam aturan hanyalah sebesar 150 gram.

Akibat temuan tersebut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dua kendaraan yang mengangkut tabung gas elpiji juga turut disita oleh pihak kepolisian. Masing-masing kendaraan tersebut membawa muatan sebanyak 65 dan 30 tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda yang dapat mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap indikasi kecurangan dalam distribusi barang, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari seperti gas elpiji, segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *