
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mengingatkan agar peserta maupun ahli waris yang akan mengajukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan calo. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menjelaskan bahwa meskipun banyaknya kepesertaan yang tersebar hingga ke desa-desa, pihaknya tetap memastikan proses klaim dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa perantara.
Menurut Seto, pihaknya akhir-akhir ini menemukan adanya praktik penggunaan calo dalam pengajuan klaim. Ia menegaskan bahwa peserta atau ahli waris sebaiknya memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim. Dengan menggunakan saluran resmi ini, klaim dapat diproses lebih efisien dan tanpa biaya tambahan.
Seto juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di daerah pedesaan dapat meminta bantuan perangkat desa atau kelurahan untuk membantu proses klaim. Ia mengingatkan, jika klaim dilakukan melalui calo, maka peserta akan dikenakan biaya tambahan yang cukup besar. Oleh karena itu, disarankan agar klaim dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan untuk meminimalisir biaya dan mempercepat prosesnya.
Peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah pedesaan juga diakui oleh Seto sebagai hasil dari berbagai program bantuan pemerintah, seperti Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari pemerintah provinsi yang menyasar pekerja rentan. Selain itu, program intervensi dari pemerintah daerah juga turut berkontribusi dalam meningkatkan jumlah peserta, bahkan di daerah pelosok.
Seto menyampaikan bahwa meskipun penggunaan calo dapat ditemukan, pihaknya tidak dapat melarang hal tersebut sepenuhnya, karena keputusan untuk menggunakan calo sepenuhnya tergantung pada kemauan peserta atau ahli waris. Namun, ia menekankan bahwa biaya tambahan yang dikenakan ketika menggunakan calo bisa sangat besar. Oleh karena itu, pengajuan klaim melalui jalur resmi, seperti kantor desa atau kelurahan, akan lebih menguntungkan dan memudahkan peserta.
Proses klaim yang diajukan melalui jalur resmi, kata Seto, sangatlah cepat. Dalam waktu lima hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan yang lengkap, uang santunan dapat diterima oleh peserta atau ahli waris. Hal ini menunjukkan bahwa proses klaim yang dilakukan melalui jalur yang benar dapat diselesaikan dengan efisien tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp502,67 miliar kepada 38.311 pengajuan. Selain itu, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga telah dibayarkan pada 6.681 kasus dengan total nilai Rp26,7 miliar. Klaim Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan pada 1.267 kasus dengan nilai klaim mencapai Rp30,4 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan kepada 951 orang dengan total Rp7,8 miliar.
Seto menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta, dengan memastikan proses klaim yang cepat, transparan, dan tanpa melibatkan pihak ketiga yang dapat merugikan. Ia berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memilih saluran pengajuan klaim, demi kenyamanan dan manfaat yang lebih besar.