12 April 2025
Dua Anggota Polsek Kuta Bali Dikenakan Sanksi Etik Usai Pungli pada WNA Kolombia

Sumber: merdeka.com

Sekilas Jatim – Dua anggota Polsek Kuta Bali, Aiptu GKS dan Aiptu S, kini menghadapi tindakan disipliner setelah keduanya terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang WNA asal Kolombia berinisial SGH. Peristiwa ini terjadi saat SGH melaporkan peristiwa pembegalan yang dialaminya. Dalam proses pelaporan, ia diminta untuk memberikan uang senilai Rp200 ribu oleh dua polisi tersebut, yang kemudian menyebabkan kejadian ini viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Kombes Ariasandy, selaku Kabid Humas Polda Bali, mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut kini ditempatkan dalam tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan dan jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik profesi kepolisian. Kombes Ariasandy menegaskan, “Keduanya saat ini berada di tempat khusus untuk sementara waktu. Proses masih berlangsung, dan jika terbukti melanggar, sanksi kode etik profesi akan dijatuhkan.”

Menurut keterangan Ariasandy, kedua anggota Polsek Kuta tersebut melakukan pungli dengan memanfaatkan situasi yang ada. SGH, yang berharap bisa mendapatkan asuransi akibat kejadian pembegalan yang dialaminya, menjadi sasaran tindakan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui bahwa permintaan uang tersebut merupakan inisiatif mereka sendiri. “Pungli ini dilakukan karena mereka melihat peluang, dimana WNA tersebut berharap bisa mendapatkan asuransi,” tambahnya.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian sedang mendalami apakah kedua polisi tersebut sudah melakukan tindakan serupa sebelumnya. “Kami masih menyelidiki apakah ini merupakan kejadian yang sering terjadi. Laporan baru saja kami terima kemarin,” jelas Ariasandy.

Sementara itu, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa kedua anggota Polsek Kuta tersebut masih dimintai keterangan lebih lanjut, dan mereka belum diproses secara etik. “Proses pemeriksaan masih berjalan, dan mereka sedang ditempatkan di tempat khusus. Sanksi etik akan dilaksanakan setelah pemeriksaan selesai dan bukti sudah cukup,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penempatan di tempat khusus bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan yang lebih mendalam.

Terkait kemungkinan pemecatan, Ariasandy menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang etik. “Keputusan untuk memecat atau tidak akan tergantung pada hasil sidang. Pungli itu tidak sama dengan pemerasan, karena pemerasan melibatkan pihak yang terpaksa memberikan uang. Dalam kasus ini, uang diminta secara sukarela,” ungkapnya.

Kasus pungli ini mengundang perhatian publik setelah SGH mengungkapkan bahwa ia diminta sejumlah uang saat melaporkan pembegalan yang dialaminya di Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini pun menjadi bahan perbincangan di media sosial, mengingat masyarakat merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Saat ini, pihak berwenang masih menelusuri lebih lanjut apakah tindakan serupa sudah pernah terjadi sebelumnya dan menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *