
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana sekolah yang menyebabkan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mengalami kerugian hingga Rp651.732.500. Dalam kasus ini, dua orang yang berperan sebagai pengelola sekolah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alwi Alatas yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, serta Holisoh Nurul Hilda yang sebelumnya berperan sebagai bendahara sekolah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, modus yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan berbagai bentuk manipulasi keuangan. Laporan keuangan fiktif diduga telah dibuat oleh Alwi Alatas sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda diketahui masih menerima berbagai pembayaran biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Selain itu, dugaan mark-up pada uang SPP serta adanya duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah juga menjadi bagian dari pola kejahatan yang dilakukan.
Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dibawa ke meja hijau. Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penyelidikan yang dilakukan hingga kini masih terus berkembang guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam dunia pendidikan, akan terus dijalankan guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.