17 Mei 2025
Empat Pelaku Jambret di Jakarta Utara Ditangkap, Barang Bukti Disita

Sumber: antaranews.com

Sekilas Jatim – Polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/3) pagi dan menyebabkan korban berinisial DCP mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa dua orang yang ditangkap merupakan pelaku utama penjambretan, yakni GP dan A. Sementara itu, dua lainnya, yaitu PM dan FE, berperan sebagai penadah barang hasil curian. Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan pada Senin (17/3) di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa GP berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung. Sedangkan A bertugas merampas barang milik korban. Setelah barang hasil kejahatan didapatkan, PM bertindak sebagai perantara penjualan, sementara FE berperan sebagai pembeli atau penadah barang curian tersebut.

Kejadian bermula saat korban tengah berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di kawasan Muara Karang. Ketika sedang menyeberang jalan, tiba-tiba dua pria yang mengenakan jaket hitam dan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor mendekat dan langsung menarik tas yang dibawa korban. Tas tersebut diketahui berisi dua unit telepon seluler serta dompet yang berisi uang dan dokumen penting.

Setelah tasnya dirampas, korban sempat berteriak dan mencoba mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta. Tidak lama setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut di wilayah Muara Baru, Penjaringan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon seluler milik korban, dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan, serta lima telepon seluler lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga menemukan pisau kecil, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dan dompet yang diyakini milik korban atau hasil dari tindak kriminal lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Sebelumnya, mereka juga pernah beraksi di wilayah Penjaringan dengan modus yang serupa. Salah satu aksinya dilakukan di Jalan Muara Karang Raya pada Maret 2025, di mana sebuah telepon seluler berhasil dicuri dan kemudian dijual kepada penadah berinisial U seharga Rp2 juta. Aksi serupa juga telah dilakukan pada Februari 2025, dengan harga penjualan yang sama.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keamanan lingkungan dapat terus terjaga dan kasus kejahatan seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *