19 April 2025
Indonesia Siap Perkuat Ekonomi Domestik Pasca Penolakan Kesepakatan Pajak Global oleh Trump

Sumber: antaranews.com

Sekilas Jatim – Pemerintah Indonesia siap untuk memperkuat resiliensi perekonomian domestik setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menolak kesepakatan yang dikenal dengan nama Solusi Dua Pilar Pajak Global. Dalam menghadapi situasi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil oleh AS di bawah kepemimpinan presiden terpilih. Meskipun demikian, mengingat pengaruh besar yang dimiliki AS, dampak dari keputusan tersebut bisa merembet ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Sri Mulyani menyatakan bahwa terkait dengan masalah pajak dan tarif, pemerintah akan memantau bagaimana kebijakan yang dijanjikan oleh Presiden Trump akan diterapkan. Menurutnya, Indonesia akan terus memperbaiki dan memperkuat ketahanan perekonomian dalam negeri untuk menghadapi berbagai tantangan global. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan sistem keuangan domestik.

Lebih dari itu, pemerintah dan lembaga terkait juga akan mendorong kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini termasuk upaya menciptakan lapangan kerja baru dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Semua kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Salah satu topik penting yang terkait dengan kebijakan pajak global adalah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). Sesuai dengan kesepakatan ini, badan usaha yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen. Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia sudah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan sebagian besar negara tersebut akan mulai menerapkannya pada tahun 2025.

Indonesia juga berencana untuk mengimplementasikan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia dapat mengikuti perkembangan kebijakan pajak global yang diharapkan dapat membawa keadilan dalam pemungutan pajak, khususnya bagi perusahaan multinasional.

Selain itu, pengaruh kebijakan AS di bawah kepemimpinan Trump dapat memperburuk ketidakpastian di pasar keuangan global. Keadaan ekonomi AS yang lebih kuat, dengan pasar tenaga kerja yang membaik, serta dampak dari kebijakan tarif yang menahan proses disinflasi di AS, meningkatkan ketidakpastian mengenai ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR). Kebijakan fiskal yang lebih ekspansif di AS juga menyebabkan yield US Treasury tetap tinggi, baik untuk tenor jangka pendek maupun panjang.

Kondisi ini, bersama dengan meningkatnya ketegangan politik global, menyebabkan preferensi investor terhadap aset keuangan AS semakin meningkat. Hal ini tercermin dalam Indeks Mata Uang Dolar AS (DXY) yang terus menunjukkan tren kenaikan, yang pada gilirannya memberikan tekanan terhadap pelemahan berbagai mata uang dunia.

Berdasarkan prediksi IMF, pertumbuhan ekonomi global pada 2025 diperkirakan akan stagnan, hanya mencapai 3,3 persen yoy. Di sisi lain, kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Trump pasca pelantikan dipandang lebih moderat jika dibandingkan dengan yang sebelumnya diperkirakan oleh pasar. Pemerintah Indonesia pun akan terus memantau dinamika ini untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *