
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas terhadap PT TRPN yang melakukan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, tanpa izin yang sah. Langkah tersebut diambil setelah adanya temuan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa setelah validasi lapangan dilakukan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dengan tujuan untuk memverifikasi luas area yang terkena pelanggaran dan menilai potensi sanksi yang dapat dijatuhkan, termasuk denda administrasi.
Doni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, melindungi para nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan KKP dapat memastikan bahwa ruang laut dikelola secara berkelanjutan, menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem, dan mencegah kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT TRPN di Bekasi, yang melibatkan pemagaran laut dan reklamasi tanpa persetujuan yang diperlukan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan ini diketahui memberikan dampak negatif pada ekosistem laut, serta mengganggu operasional dari sejumlah objek vital nasional, seperti PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar di Bekasi.
Salah satu dampak negatif yang timbul akibat pemagaran laut ini adalah penyempitan wilayah penangkapan ikan yang sangat merugikan nelayan dan pembudidaya ikan. Selain itu, keberadaan pagar laut tersebut juga diketahui mengganggu kegiatan operasional dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) yang menjadi objek vital nasional, yang mana pembangkit tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayah tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menyatakan bahwa dampak dari pemagaran laut tersebut sangat merugikan berbagai pihak. Tidak hanya nelayan dan pembudidaya ikan yang merasa terimbas, tetapi juga infrastruktur vital seperti PLTU dan PLTGU yang terganggu operasionalnya akibat proyek reklamasi yang dilakukan tanpa izin. Trenggono menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian ekosistem laut untuk kepentingan jangka panjang.
Dengan tindakan ini, KKP berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan eksploitasi ruang laut tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Februari 2025 diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai luasnya pelanggaran yang terjadi dan menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya laut di Indonesia.