
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mengambil langkah nyata dalam mendukung arahan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran ini harus segera diimplementasikan. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Maman saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PIRA di Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM akan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan langkah-langkah strategis yang efektif.
Menurut Maman, penghematan anggaran yang diinstruksikan pemerintah memberikan banyak manfaat, terutama di sektor-sektor tertentu yang dinilai masih memiliki potensi untuk diefisienkan. Ia menegaskan bahwa anggaran yang berhasil dihemat sebaiknya dialokasikan pada sektor-sektor yang lebih bermanfaat, khususnya yang dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas.
Ketika ditanya mengenai penyerahan hasil efisiensi anggaran kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Maman menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan. Proses ini, kata Maman, akan melibatkan koordinasi dengan Banggar DPR dan Komisi XI untuk memastikan efisiensi anggaran berjalan sesuai aturan.
Instruksi presiden tentang efisiensi anggaran yang dimuat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan target penghematan sebesar Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam dokumen Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada pejabat negara, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala daerah, untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Arahan ini menekankan bahwa penghematan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan publik.
Presiden juga mengingatkan agar pola penganggaran tidak hanya mengikuti tren tahun sebelumnya atau berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah, melainkan benar-benar diarahkan pada kebutuhan pelayanan yang mendesak. Dengan cara ini, anggaran negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai kementerian yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan masyarakat, Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam memastikan efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengurangi efektivitas program-program utama. Maman menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran harus memberikan nilai tambah yang maksimal, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat umum.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Melalui efisiensi anggaran, diharapkan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan tanpa membebani keuangan negara.
Dengan dukungan kebijakan yang jelas serta sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, target efisiensi anggaran yang telah ditetapkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat tercapai. Tidak hanya itu, langkah ini juga menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.