19 April 2025
Mahasiswa NTT Ditangkap Setelah Tiga Kali Curi Uang dan Barang di Gereja

Sumber: merdeka.com

Sekilas Jatim – Seorang mahasiswa berinisial RL yang berusia 21 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah gereja yang berada di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. RL, yang sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, mencuri uang tunai yang disimpan dalam kotak kolekte gereja serta satu unit kamera recorder merk Panasonic. Perbuatan tersebut membuat gereja tersebut mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp10 juta.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di gereja tersebut. Total kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan RL sekitar Rp10.000.000, yang digunakan oleh pelaku untuk memenuhi keinginannya bersenang-senang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap RL dan menemukan uang hasil pencurian sebesar Rp5.365.000 dari tangan pelaku.

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya transaksi jual beli kamera recorder yang diduga merupakan hasil curian. Kamera tersebut telah berpindah tangan ke seorang pria berinisial B, yang kemudian memberikan keterangan bahwa ia membeli kamera recorder tersebut seharga Rp2.300.000 dari RL. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer uang yang langsung dikirimkan ke rekening milik RL. Berdasarkan informasi ini, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.

Pelaku RL mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah mencuri kamera recorder dan kotak kolekte gereja. Dari tangan RL, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp3.215.000 yang merupakan sebagian dari hasil pencurian tersebut.

Kronologi pencurian dimulai pada tanggal 6 Januari 2025, ketika RL melakukan pencurian kamera recorder sekitar pukul 01.30 WITA. Kemudian pada 23 Januari 2025, RL kembali mencuri kotak kolekte yang berisi uang sekitar Rp3.500.000 di dalam ruangan adorasi gereja. Sebelumnya, pada bulan November 2023, pelaku juga pernah melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

Dari hasil pencurian itu, RL mengaku menggunakan uang yang didapat untuk bermain judi online dan memesan perempuan melalui aplikasi pertemanan. Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk satu unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder sebesar Rp2.150.000, dan uang tunai yang ditemukan di dalam kotak kolekte berjumlah Rp3.215.000.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh RL tersebut kini telah mengarah pada proses hukum. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun pelaku mungkin merasa tidak akan tertangkap, akhirnya tindakan kriminal selalu dapat terungkap dengan kerja keras aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *