Sekilas Jatim – Sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 40 laporan terkait aktivitas entitas keuangan ilegal. Laporan tersebut melibatkan 23 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan 17 kasus investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan lebih dari 12 ribu entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 13 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.737 entitas merupakan investasi ilegal, 10.733 entitas berkaitan dengan pinjol ilegal, dan 251 entitas lainnya adalah layanan gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Selain menangani laporan terkait entitas ilegal, OJK Kepri juga menerima berbagai permintaan layanan konsumen. Dalam periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, sebanyak 914 permintaan layanan telah masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 116 merupakan pengaduan langsung, dengan rincian 57 kasus terkait perbankan, 40 kasus dari industri financial technology, 14 kasus dari perusahaan pembiayaan, serta 5 kasus yang berkaitan dengan perusahaan asuransi.
Sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang ditemukan dalam berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, nomor WhatsApp milik debt collector yang melakukan tindakan intimidasi terhadap konsumen juga berhasil dilacak. Sebanyak 1.092 nomor telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna mencegah praktik penagihan yang melanggar hukum.
OJK Kepri juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi. Sejak awal tahun, sebanyak 35 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan, menjangkau 2.900 peserta secara langsung serta 131.000 pendengar dan viewers secara daring. Kegiatan ini mencakup 15 sesi edukasi di Kota Tanjungpinang, 2 sesi di Kabupaten Bintan, 1 sesi di Kabupaten Karimun, 3 sesi di Kabupaten Natuna, serta 14 sesi di Kota Batam.
Di samping itu, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi. Akun Instagram resmi OJK Kepri telah menerbitkan 247 konten edukatif yang berhasil menarik 181.634 viewers. Selain itu, platform Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga telah digunakan oleh 710 pengguna sejak Agustus 2024 hingga 20 Maret 2025.
Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK Kepri berkolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat. Sepanjang Februari hingga Maret 2025, program Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah telah dilaksanakan melalui 28 kegiatan edukasi langsung yang menjangkau 2.470 peserta. Sementara itu, dua kegiatan edukasi keuangan digital juga telah diselenggarakan, menarik perhatian 83.176 pendengar dan viewers.
Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu bentuk koordinasi yang telah dilakukan adalah rapat evaluasi TPAKD Kabupaten Natuna pada 24 hingga 27 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, pencapaian program literasi dan inklusi keuangan selama periode sebelumnya dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan keuangan di daerah.