Sekilas Jatim – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, baru-baru ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik. Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya berfokus pada tugas-tugas utama yang ia jalankan selama menjabat sebagai direktur.
Alfian diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023. Saat ditanya awak media mengenai substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, ia memilih untuk tidak menjawab secara rinci dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak penyidik.
Saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) berjenis RON 88 dengan RON 92, Alfian membantah adanya hubungan dirinya dengan kasus tersebut. Selain itu, ketika ditanya mengenai dokumen atau data yang dibawa saat pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung memasuki mobilnya.
Berdasarkan pantauan pewarta, Alfian tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada pukul 09.19 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.35 WIB. Saat keluar dari gedung, ia tampak mengenakan masker dan hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media sebelum masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah menjemputnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung ini telah menyeret sejumlah pihak. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin yang berperan sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, tersangka lainnya mencakup Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, serta Maya Kusmaya yang menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik juga menetapkan Edward Corne sebagai tersangka dalam perannya sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, beberapa individu lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza yang diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, serta Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan membawa para pelaku ke ranah hukum.
