12 April 2025
Pemindahan Serge Areski Atlaoui ke Prancis Ditargetkan pada 4 Februari 2025

Sumber: merdeka.com

Sekilas Jatim – Pemerintah Indonesia berencana untuk memindahkan Serge Areski Atlaoui, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika, ke negara asalnya, Prancis. Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa proses pemindahan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Menurut Yusril, pemindahan ini sudah disepakati dan direncanakan untuk dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan.

Yusril juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan setelah pemerintah Prancis memberikan persetujuan terkait dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Indonesia. Salah satu syarat utama adalah bahwa Pemerintah Prancis harus menghormati putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Serge Atlaoui. Yusril menjelaskan lebih lanjut bahwa Prancis sudah memberi tahu bahwa untuk kasus pidana yang sama, hukuman yang dijatuhkan di Indonesia berupa hukuman mati, sedangkan di Prancis, hukuman yang berlaku maksimal adalah penjara selama 30 tahun.

Pemindahan Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pemerintah Prancis yang dikirimkan melalui surat pada 29 Desember 2024. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia, disampaikan atas nama Menteri Kehakiman Prancis. Yusril mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut sudah diterima dan akan segera diproses.

Serge Areski Atlaoui, yang saat ini berusia 61 tahun, terlibat dalam sebuah kasus narkoba yang besar. Pada tahun 2005, ia terbukti terlibat dalam pengelolaan pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Tangerang, Banten. Meskipun dihukum mati pada 2015, ia berupaya untuk meringankan hukumannya, yang menyebabkan eksekusinya ditunda hingga kini.

Awalnya, Serge ditahan di Lapas Nusakambangan, tetapi seiring dengan memburuknya kondisi kesehatannya akibat kanker, ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Dalam pemindahan ini, Duta Besar Prancis untuk Indonesia hadir sebagai perwakilan dari pemerintah Prancis, menunjukkan perhatian besar terhadap kondisi Serge yang semakin menurun.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan hukum internasional, di mana terdapat diplomasi yang terlibat dalam penanganan kasus terpidana mati yang melibatkan warga negara asing. Pemerintah Prancis telah memberikan dukungan penuh terhadap permohonan pemindahan Serge untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik terkait penyakit yang dideritanya.

Pemerintah Prancis bukanlah negara pertama yang mengajukan permohonan pemindahan terpidana mati dari Indonesia. Sebelumnya, Australia dan Filipina juga mengajukan permintaan serupa. Permintaan ini menunjukkan bahwa beberapa negara berupaya untuk memastikan agar warganya yang terpidana mendapatkan perawatan yang layak dan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal mereka.

Serge Atlaoui, yang pada awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, mengajukan banding yang kemudian mengarah pada perubahan keputusan hukum. Mahkamah Agung Indonesia memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati pada tahun 2007. Meskipun demikian, hingga kini eksekusi tersebut masih tertunda karena upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mencari jalan keluar dari masalah hukum ini.

Di Indonesia, hukum terkait narkoba sangat ketat, dengan penerapan hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Indonesia telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah warga negara asing di masa lalu sebagai bagian dari komitmennya dalam menanggulangi masalah narkoba. Keputusan terbaru ini menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia dalam menghadapi isu narkoba dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *