
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang melibatkan empat pelaku di wilayah mereka. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas Unit Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa empat orang pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat operasional bagi para pelaku yang mengelola situs judi online dan juga bertindak sebagai “broadcaster” untuk kegiatan perjudian tersebut.
Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah perangkat yang digunakan dalam praktik ilegal ini, termasuk enam unit telepon seluler, tiga kartu tanda penduduk (KTP), dua kartu ATM, lima aplikasi “mobile banking”, serta berbagai tangkapan layar yang menunjukkan promosi judi dan situs judi online yang dikelola oleh para pelaku.
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP yang mengatur mengenai perjudian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman yang cukup berat, mengingat tindakan mereka yang melibatkan situs daring dan penggunaan teknologi untuk melakukan perjudian ilegal.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat yang semakin khawatir dengan maraknya praktik judi online yang telah meresahkan banyak kalangan. Ia berharap, dengan ditangkapnya pelaku-pelaku tersebut, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman, serta dapat lebih percaya kepada pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Selain itu, Kapolres juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. Ia mengungkapkan komitmennya untuk terus menjaga situasi yang kondusif serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat di wilayah tersebut. Ke depan, pihak kepolisian berencana untuk lebih gencar lagi dalam memberantas tindak pidana perjudian online dan berbagai kejahatan siber lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Polres Metro Jakarta Utara akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dalam hal pemantauan terhadap situs-situs yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal. Mereka juga akan lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari terlibat dalam perjudian online, serta pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan para pelaku perjudian online akan mendapatkan hukuman yang setimpal, serta memberikan efek jera kepada mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan dapat memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat.