Sekilas Jatim – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dengan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut melarikan diri ke Sukabumi untuk menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa S diamankan di lokasi persembunyiannya di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika S mendatangi sebuah perusahaan pada Senin (17/3) dengan maksud meminta tindak lanjut atas proposal yang berisi permintaan uang partisipasi untuk kegiatan Ramadhan.
Saat perusahaan tidak memberikan dana sebagaimana yang tercantum dalam proposal, S menunjukkan sikap agresif. Ia bersama rekan-rekannya meluapkan amarahnya dan mengeluarkan ancaman kepada satpam yang bertugas di perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengklaim dirinya sebagai sosok yang disegani di wilayah Cikiwul. Ia bersikeras ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan, bahkan mengancam bahwa jika permintaannya tidak dipenuhi, maka akses jalan di sekitar perusahaan akan ditutup.
Aksi yang dilakukan oleh S ternyata sempat direkam oleh salah satu rekan satpam perusahaan. Video berdurasi tiga menit 12 detik tersebut menjadi bukti yang kemudian diserahkan kepada pihak berwenang. Merasa terancam, satpam tersebut akhirnya mengambil proposal yang dibawa oleh S untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. Laporan ini berlanjut hingga pihak kepolisian turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa S tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekan-rekannya telah menyebarkan puluhan proposal serupa ke berbagai perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari S, uang yang didapatkan dari proposal tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan.
Atas perbuatannya, S kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 Jo. Pasal 53 KUHP serta Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana percobaan pemerasan dan perbuatan dengan ancaman kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial setelah sebuah video beredar di akun Instagram @peristiwa_bekasi. Dalam video tersebut, terlihat S membentak seorang satpam sambil mengeluarkan ancaman. Ia dengan lantang menyatakan bahwa dirinya adalah “jagoan Cikiwul” dan menuntut untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia mengancam akan mengerahkan massa untuk menutup akses jalan di sekitar lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan modus pemerasan yang dilakukan dengan dalih penggalangan dana untuk kegiatan sosial. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk lebih waspada terhadap praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Dengan penangkapan S, diharapkan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat pemerasan berkedok proposal THR ini.
