
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama berbagai instansi terkait masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Singapura dalam rangka mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, upaya terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, termasuk KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung, untuk memenuhi seluruh persyaratan ekstradisi.
Tessa menjelaskan bahwa meskipun pihaknya tidak dapat merinci dokumen atau persyaratan ekstradisi yang diminta oleh Singapura, yang jelas semua instansi terkait terus bekerja sama untuk memastikan pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat segera terwujud. KPK berharap agar ekstradisi ini bisa segera dilaksanakan sehingga proses hukum terhadap Tannos yang tertunda di Indonesia dapat dilanjutkan dan diselesaikan.
Paulus Tannos, yang merupakan buronan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, saat ia berada di Singapura. Saat ini, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura menyetujui penahanan sementara terhadapnya. Penahanan sementara ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Setelah penangkapan Paulus Tannos, pihak KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan dokumen-dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. Proses ini dilakukan agar ekstradisi dapat berjalan lancar dan Tannos dapat segera menghadapi proses hukum yang sudah lama tertunda.
Untuk diketahui, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Tersangka-tersangka tersebut termasuk Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019; serta Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik. Dalam kasus ini, KPK mencatatkan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain. Sebagai hasilnya, Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura menjadi titik balik bagi penyelesaian kasus korupsi besar ini, meskipun proses hukum masih harus melalui beberapa tahapan, termasuk pemenuhan persyaratan ekstradisi yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang terus diambil oleh KPK dan instansi terkait, diharapkan ekstradisi Paulus Tannos bisa segera terlaksana. Hal ini akan memungkinkan dilanjutkannya proses hukum yang tertunda, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik-praktik korupsi di Indonesia.