12 April 2025
RUU BUMN Percepat Proses Restrukturisasi dan Dorong Peningkatan Kinerja Ekonomi Nasional

Sumber: antaranews.com

Sekilas Jatim – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memungkinkan proses restrukturisasi perusahaan BUMN dilakukan dengan lebih cepat. Erick Thohir menyatakan hal ini dengan optimis ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada hari Jumat. Menurutnya, revisi undang-undang ini akan memperbaiki beberapa aspek penting, terutama mengenai restrukturisasi yang selama ini memakan waktu lama.

Proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang memiliki tata kelola buruk, kata Erick, sudah terlalu lama berjalan. Proses ini terkadang memakan waktu yang sangat panjang dan menghambat perkembangan perusahaan itu sendiri. Pengalaman Erick sendiri dalam merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya kurang optimal juga menunjukkan bahwa langkah tersebut perlu dipersingkat agar lebih efisien.

Erick menyampaikan bahwa dengan adanya RUU ini, diharapkan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bisa dipercepat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa detailnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. Secara umum, ia menganggap langkah ini sebagai suatu hal yang positif bagi kemajuan BUMN.

RUU BUMN yang sedang disusun ini diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk menjadi negara yang lebih mandiri. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan negara dapat mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen. Salah satu strategi yang diusung adalah hilirisasi, industrialisasi, serta swasembada pangan dan energi. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR/MPR pada tanggal 23 Januari 2025, turut dibahas mengenai kinerja BUMN yang masih dinilai belum optimal. BUMN menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi, mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah lebih dari 22 tahun berlaku. Oleh karena itu, perubahan terhadap RUU BUMN dianggap sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Erick menyampaikan bahwa perubahan ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden sangat mendukung langkah-langkah yang diambil dalam RUU ini karena sesuai dengan prioritas pembangunan yang diinginkan pemerintah. Salah satu poin yang penting dalam perubahan ini adalah mengenai penyederhanaan restrukturisasi BUMN yang akan menguntungkan bagi pertumbuhan perusahaan negara.

Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Mengenai struktur Danantara, Erick menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh DPR. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU BUMN ini melibatkan berbagai pihak dan masih memerlukan diskusi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN yang lebih optimal sesuai dengan perkembangan regulasi. Selain itu, terdapat juga pengaturan mengenai anak usaha BUMN, seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan yang lebih jelas.

Selain itu, dalam pengelolaan korporasi, RUU BUMN juga menegaskan aturan mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi lainnya untuk menjadikan BUMN lebih kompetitif. Di sisi lain, RUU ini juga mengatur kebijakan sumber daya manusia, termasuk pemberian peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Poin lain yang juga menjadi perhatian adalah mengenai privatisasi, di mana RUU BUMN akan mengatur kriteria dan mekanisme privatisasi yang lebih baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara. Selain itu, RUU ini juga mengatur tanggung jawab sosial BUMN, yang mencakup kewajiban untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perhatian lebih kepada masyarakat sekitar.

Dengan adanya RUU BUMN ini, diharapkan BUMN dapat lebih bersaing di tingkat global dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *