
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberi peluang besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang menjadi usaha besar. Menurut Maman, jika ruang partisipasi bagi usaha kecil dan menengah dibuka, mereka akan memiliki kesempatan untuk berkembang dan mencapai skala usaha yang lebih besar.
Maman menambahkan bahwa pelibatan UKM dalam pengelolaan lahan tambang bertujuan untuk meningkatkan peran serta mereka dalam berbagai program pemerintah. Dengan demikian, program-program tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat secara umum. Pelibatan ini, lanjutnya, akan memberikan kesempatan bagi UKM untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan, meskipun keterlibatannya terbatas pada pemberian dukungan, bukan pengelolaan lahan tambang secara langsung.
Maman memberikan contoh di sektor pertambangan, di mana usaha kecil dan menengah bisa terlibat dalam penyediaan alat-alat berat, makanan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, Maman juga menyoroti banyaknya kontraktor pertambangan yang berasal dari sektor usaha menengah, yang juga turut memberikan kontribusi dalam sektor ini.
Terkait dengan siapa saja UKM yang berhak terlibat dalam pengelolaan tambang, Maman menjelaskan bahwa kriteria tersebut akan disusun bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Maman menekankan pentingnya faktor kompetensi dalam memilih UKM yang dapat terlibat, yang nantinya akan disiapkan secara bersama oleh pihak-pihak terkait.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Januari 2025. RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba sudah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi, dengan dua di antaranya diterima dengan syarat.
Dalam pembahasan RUU Minerba ini, Badan Legislatif DPR RI berencana untuk memasukkan berbagai substansi baru, termasuk pemberian prioritas bagi UKM untuk mengelola lahan tambang yang luasnya tidak lebih dari 2.500 hektare. Selain itu, RUU ini juga mencakup rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses bagi berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sektor pertambangan, memberikan peluang usaha yang lebih luas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan adanya perubahan dalam RUU Minerba ini, Maman berharap UKM akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang, tidak hanya dalam sektor pertambangan, tetapi juga di sektor-sektor lainnya yang terkait. Pelibatan UKM di sektor strategis ini diharapkan dapat memperkuat daya saing mereka dan membuka jalan bagi mereka untuk bertransformasi menjadi usaha besar yang berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.