
Sumber: merdeka.com
Sekilas Jatim – Polisi telah menemukan informasi terbaru terkait hubungan antara Rohmad Tri Hartanto (RTH), pelaku pemutilasian, dan Uswatun Khasanah, mayat wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Terungkap bahwa mereka berdua telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Namun, meskipun mengaku telah menikah siri dengan korban, Rohmad tidak dapat menunjukkan bukti sah tentang pernikahannya tersebut.
Menurut keterangan dari Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Rohmad ternyata masih terikat dalam pernikahan sah dengan seorang wanita dan memiliki dua orang anak. Meskipun telah menjalin hubungan dengan Uswatun, ia masih berstatus sebagai suami orang. Farman menjelaskan bahwa Rohmad tidak bercerai dari istrinya yang sah, sehingga tetap memiliki keluarga yang utuh.
Rohmad diketahui telah mengelabuhi warga sekitar kos-kosan korban dengan mengaku telah menikah siri dengan Uswatun. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan saat mereka bertemu di kos korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pernyataan Rohmad soal pernikahan siri tersebut tidak terbukti benar. Polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan pernikahan siri.
Ketika ditanya tentang durasi hubungan antara tersangka dan korban, Rohmad mengaku telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Farman yang menyebutkan bahwa tersangka memberikan keterangan tersebut kepada penyidik. Selama tiga tahun berhubungan, Rohmad dan Uswatun membangun kedekatan yang cukup intens meskipun pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi.
Terkait dengan kasus pembunuhan dan mutilasi ini, Rohmad kini dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP. Pasal yang dikenakan meliputi pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 tentang penganiayaan dan perampokan dengan kekerasan. Rohmad dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagai ancaman hukumannya.
Kasus ini bermula ketika jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai sales kosmetik asal Blitar, menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang sangat mengerikan. Jenazah Uswatun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun pernah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dengan seorang pria asal Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah mereka dikaruniai seorang anak. Pernikahan kedua, yang dilakukan secara siri dengan seorang pria asal Lumajang, juga tidak bertahan lama dan menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiga terjadi secara siri tiga tahun yang lalu dengan seorang pria asal Tulungagung, yaitu Rohmad Tri Hartanto.
Pembunuhan ini menyisakan banyak pertanyaan dan rasa penasaran di kalangan masyarakat. Terlebih dengan fakta baru yang ditemukan oleh polisi, semakin memperjelas betapa kelamnya hubungan yang terjadi antara pelaku dan korban. Kasus ini pun terus berkembang seiring dengan proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.