
Sumber: merdeka.com
Sekilas Jatim – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa investigasi terhadap pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, akan terus berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan pemeriksaan terkait pembangunan pagar laut tersebut, yang telah mendapat perhatian karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Trenggono menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) KKP merupakan langkah awal dalam menyelidiki pelanggaran tersebut.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis lalu, Trenggono menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, langkah pertama yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut tersebut. Penyegelan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan terkait.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa penanganan permasalahan ini sudah dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Beberapa pasal dalam UNCLOS memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya, seperti laut teritorial, perairan pedalaman, hingga zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Hal ini memberikan kewenangan kepada Indonesia sebagai negara pantai untuk mengelola dan memanfaatkan ruang laut secara bijaksana.
Pemerintah Indonesia mengatur pemanfaatan perairan pesisir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut kemudian berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan. Artinya, setiap kegiatan yang dilakukan di ruang laut, termasuk pemanfaatan ruang laut pesisir, harus melalui prosedur perizinan yang jelas.
Trenggono mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara tetap di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia harus sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Apabila kegiatan tersebut tidak memiliki KKPRL, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi administratif.
Untuk menegakkan peraturan ini, KKP telah mengambil langkah penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 9 Januari 2025, dan di Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Pembangunan pagar laut yang tidak sesuai dengan perizinan ini diketahui memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, serta merugikan nelayan dan pembudidaya ikan. Selain itu, proyek tersebut juga mengganggu operasional beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan gas (PLTGU), yang merupakan objek vital nasional.
Pada 22 Januari 2025, proses pembongkaran pagar laut di Tangerang sepanjang 5 km telah dimulai dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan. Pembongkaran tersebut akan dilanjutkan hingga menyelesaikan total panjang 30 km pagar laut yang dibangun tanpa izin yang sah.
Selain melanjutkan investigasi, Trenggono menambahkan bahwa KKP akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, juga pemerintah daerah, untuk memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. Trenggono mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut akibat terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia. Oleh karena itu, KKP mengusulkan penguatan anggaran dan tugas-tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, KKP berharap agar pengelolaan ruang laut yang lebih baik dapat tercapai, sehingga dapat menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut, serta mendukung kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.