
Sekilas Jatim – Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, telah dikategorikan sebagai tindakan ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis lalu, Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Ia menyebut pengerukan pasir laut tersebut bertujuan untuk reklamasi resor wisata, namun tidak disertai izin yang sesuai, seperti Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai langkah awal, Hanif telah menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pengerukan pada 21-23 Januari 2025. Setelah pengumpulan data selesai, tindakan penyegelan terhadap aktivitas ilegal ini dilakukan oleh Deputi Gakkum LH dengan disaksikan langsung oleh Menteri Hanif.
Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan pelanggaran berat karena tidak memiliki dokumen lingkungan sebagai acuan. Ketidakhadiran dokumen tersebut meningkatkan risiko kerusakan pada ekosistem laut, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Rizal menegaskan bahwa dokumen lingkungan berfungsi sebagai pedoman utama untuk memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan sekitar.
Untuk menghentikan pengerukan pasir laut yang tidak sah, Rizal menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penerbitan izin. Langkah penghentian sementara ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar pada ekosistem laut Pulau Pari.
Selain itu, Rizal mengingatkan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan hukum atas pelanggaran serius yang mengancam kelestarian lingkungan.
Kementerian LH juga berencana melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini. Rizal menyebutkan bahwa tim ahli akan dilibatkan untuk meneliti kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi yang timbul akibat pengerukan pasir laut tersebut.
Langkah penghentian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut. Rizal menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Pari diduga tidak hanya membahayakan ekosistem laut, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya laut. Menteri Hanif menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Dengan tindakan tegas ini, Kementerian LH berharap dapat memberikan pesan yang kuat bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan akan ditangani secara serius. Keberlanjutan lingkungan hidup, menurut Hanif, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.
Ke depannya, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan sensitif seperti Pulau Pari. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada pelaku pembangunan agar mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban perizinan dengan benar.