
Sumber: merdeka.com
Sekilas Jatim – Pelaku pembunuhan terhadap Fenny Ere, seorang sales Honda Palopo, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Palopo dengan bantuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pria berinisial AM (35) tersebut ditangkap di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3). Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat karena korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar Safii Nafsikin, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang saja, yakni AM. Dari hasil penyelidikan, tindakan keji tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3).
Berdasarkan hasil investigasi, pelaku bukanlah mantan kekasih korban, melainkan seorang buruh bangunan yang sebelumnya pernah memperbaiki kanopi di rumah korban. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku memiliki ketertarikan terhadap Fenny Ere. Ia sering berada di sekitar rumah korban dan mengamati aktivitasnya saat pergi serta pulang kerja.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada 25 Januari 2024. Malam itu, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar rumah korban. Dalam kondisi mabuk, ia kemudian nekat memanjat tembok belakang rumah dan berhasil masuk ke kamar korban. Kejahatan yang direncanakan pun dilakukan. Pelaku memiliki niat untuk memperkosa korban, namun Fenny Ere melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Sayangnya, usahanya tidak berhasil karena pelaku memaksanya kembali ke dalam kamar.
Dalam upaya mempertahankan diri, korban mengalami kekerasan fisik. Kepala korban dibenturkan dengan keras hingga menyebabkan pendarahan hebat. Luka yang dialami membuatnya tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Setelah menyadari korban telah tewas, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak.
Jasad korban dibawa ke kawasan wisata Battang untuk dikuburkan. Pelaku memilih tempat tersebut karena sudah mengenal medannya, mengingat ia sering berkemah di sana. Setelah menguburkan korban, pelaku segera meninggalkan Palopo dan pergi ke Makassar dengan membawa mobil milik korban. Kendaraan tersebut kemudian disimpan di salah satu perumahan elite di Kota Makassar, yang merupakan tempat kerja lamanya.
Setelah beberapa waktu berada di Makassar, pelaku kembali lagi ke Kota Palopo. Barang-barang milik korban, termasuk koper, ditemukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Nanakan. Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menemukan sidik jari yang tertinggal di mobil korban. Setelah bukti cocok dengan identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone serta koper berisi barang-barang milik korban. Untuk memperjelas kasus ini, kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kejadian guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur-unsur yang mengindikasikan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dalam kasus ini dapat ditegakkan secara adil. Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap agar pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.