
Sumber: antaranews.com
Sekilas Jatim – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) tengah menyusun rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa proses pembuatan regulasi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh aturan tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (21/3) malam di Jakarta, Meutya mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital, telah turut serta dalam pembahasan aturan ini. Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan ini mengikuti prosedur yang berlaku agar aturan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
Aturan yang saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi antar kementerian dan lembaga tersebut dirancang berdasarkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Oleh karena itu, setiap tahapan diskusi dilakukan dengan cermat agar regulasi ini benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.
Dalam penyusunannya, pemerintah tidak hanya melibatkan akademisi dan badan nonprofit yang fokus pada perlindungan anak, tetapi juga platform digital, terutama penyedia jejaring sosial. Bahkan, anak-anak dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), turut serta dalam proses konsultasi untuk memastikan aturan ini benar-benar berpihak pada kepentingan mereka.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam regulasi TKPAPSE adalah pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini sangat penting guna mencegah anak-anak mengakses ruang digital tanpa pengawasan yang memadai.
Menkomdigi menjelaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi anak-anak dalam memanfaatkan teknologi. Namun, yang diutamakan adalah mencegah mereka memiliki akun pribadi serta berselancar di dunia maya tanpa pendampingan orang tua. Jika anak-anak menggunakan media sosial dengan bimbingan dan pengawasan orang tua, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dalam aturan yang sedang dirancang.
Lebih lanjut, Meutya berharap masyarakat dapat bersabar menunggu peresmian aturan ini. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sudah mendekati tahap akhir dan dalam waktu dekat akan segera diberlakukan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar semua pihak turut mendukung aturan ini sehingga dapat segera diimplementasikan demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari berbagai risiko kejahatan siber dan dampak negatif lainnya di dunia maya.